Kabar18.com

Sabtu, 19 September 2026

Lima Ahli Waris Terima Manfaat Program JKK dan Beasiswa

Oleh

Penanggung Jawab Redaksi: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani menyerahkan santunan kepada ahli waris, Rabu (17/1/2024) (foto: BPJSTK)
Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani menyerahkan santunan kepada ahli waris, Rabu (17/1/2024) (foto: BPJSTK)

KABAR18.COM-Lima ahli waris menerima manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi. 

Mereka adalah ahli waris Erwan Martua berupa JKK senilai Rp 164 jutaan, ahli waris Muhammad Aldes Pratama berupa JKK senilai Rp 165 jutaan, ahli waris Adithia Ramadani berupa JKK senilai Rp 163 jutaan, ahli waris Muhammad Nandar berupa JKK dan Beasiswa 238 jutaan, serta ahli waris Syafril Usman berupa JKK dan Beasiswa senilai Rp 219 jutaan.

Santunan diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani didampingi Sekda Provinsi Jambi, Sekda Sudirman bertepatan dalam rangka Upacara Bulan K3 Tahun 2024, yang dilaksanakan di Lapangan Upacara Kantor Gubernur Jambi pada Rabu (17/1/2024).

Abdullah Sani usai memberikan santunan mengatakan, jaminan sosial ketenagakerjaan adalah perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau risiko yang dialami oleh tenaga kerja. Risiko tersebut dapat berupa kecelakaan kerja ataupun meninggal dunia. "Alhamdulillah, terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan karena telah mensupport warga-warga yang membutuhkan, baik beasiswa maupun biaya kecelakaan lainnya. Maka dengan demikian perlu diperhatikan bahwa sebuah perusahaan wajib memasukkan pekerjanya mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Wakil Gubernur juga mengapresiasi bukti nyata dari manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada pesertanya, karena telah dirasakan secara langsung oleh ahli waris. “Manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan sangatlah luar biasa, diantaranya apabila terjadi kecelakaan kerja, pekerja mendapatkan perawatan tanpa batas biaya, santunan kematian Rp 42 juta serta beasiswa pendidikan anak ahli waris dari Taman Kanak-kanak sampai perguruan tinggi," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Muhammad Syahrul menambahkan, dengan adanya bantuan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan nantinya dapat meringankan beban biaya pendidikan bagi keluarga yang ditinggalkan. Santunan yang diserahkan ini merupakan kolaborasi yang baik antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Provinsi Jambi dengan melindungi masyarakat miskin ekstrim ke dalam perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. “Program ini merupakan bentuk aksi nyata negara atau pemerintah daerah melalui program Gubernur Jambi hadir untuk melindungi pekerja dan masyarakat miskin ekstrim," imbuhnya. (***)

 

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.