Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Usaha Omnicom Group Palsu

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Usaha Omnicom Group Palsu

Reporter: OJK | Editor: Ulun Nazmi
Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Usaha Omnicom Group Palsu
Satgas Pasti

KABAR18.COM — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI menghentikan sejumlah kegiatan usaha yang menggunakan nama Omnicom Group (OMC), yang diduga melakukan penipuan dengan modus impersonation (menyamar sebagai perusahaan resmi dan berizin).

Omnicom Group yang asli adalah perusahaan asal AmerikaSerikat yang melakukan bisnis dibidang media, pemasaran,dan komunikasi perusahaan.

Baca Juga: OJK Terbitkan Ketentuan Perkuat Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan

Adapun kegiatan usaha atau perusahaan yang diduga mencatut identitas Omnicom Group yang berada di Indonesia terindikasi melakukan aktivitas penipuan dan tidak memiliki izin sesuai ketentuan.

Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi dengan beberapa pihak,diketahui bahwa kegiatanusaha OMC di Indonesia melakukan skema bisnis yang terindikasi penipuan melalui sistem rekrutmen member-get-member dengan level berjenjang untuk mendapatkan komisi.

Baca Juga: OJK Berhasil Mempertahankan Penghargaan Pengendalian Gratifikasi Terbaik

Member diwajibkan untuk melakukan deposit sejumlah dana dan tidak terdapat aktivitas usaha atau produk yang dijual melainkanhanya ditugaskan untuk melakukan aktivitas penilaian.

Selainitu,aplikasi/website yang digunakan oleh beberapa kegiatan usaha terkait OMC di Indonesia tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) diKementerian Komunikasidan Digital RI.

Baca Juga: Pentingnya Sinergi Pelaku Perbankan Daerah Dorong Pertumbuhan Ekonomi Yang Inklusif dan Berkelanjutan

Kegiatan usaha terkait OMC diIndonesia memanfaatkan figur tokoh agama dan kegiatan bantuan sosial kepada masyarakat serta pengumpulan massa dalam acara seminar atau gathering.

Kegiatan usaha OMC di Indonesia juga memanfaatkan figur perangkat desa pada saat peresmian salah satu kantor cabang.

Sehubungan dengan upaya penghentian kegiatan usaha tersebut diatas,Satgas PASTI telah/akan melakukan beberapa hal antaralain pemblokiran akses dan link/URL terkait kegiatan usaha OMC diIndonesia, pemblokiran terhadap nomor rekening dari oknum yang terkait,dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk penindakannya.

Pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, berupa sikap kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab.

Pastikan selalu memperhatikan dua aspek penting yaitu“Legal”dan“Logis”atau disebut 2L.

Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin yang tepat dari otoritas / lembaga terkait atau yang mengawasinya.

Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak.

Masyarakat yang menemukan informasi atau penawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil / bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon157, WA (081157157157), email : konsumen @ojk.go.idatau email: [email protected].
***

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya