Polda Jambi Amankan Pelaku Karhutla, Tersangka Terancam 10 Tahun Hukuman Penjara

Polda Jambi Amankan Pelaku Karhutla, Tersangka Terancam 10 Tahun Hukuman Penjara

Reporter: Tim | Editor: Ulun Nazmi
Polda Jambi Amankan Pelaku Karhutla, Tersangka Terancam 10 Tahun Hukuman Penjara
Anggota Subdit Tipidter Ditkrimsus Polda Jambi, mengamankan  dua orang pelaku pembukaan lahan dengan cara dibakar di Desa Peninjauan, Kabupaten Batanghari || Dok Istimewa

KABAR18.COM -- Anggota Subdit Tipidter Ditkrimsus Polda Jambi, mengamankan  dua orang pelaku pembukaan lahan dengan cara dibakar di Desa Peninjauan Kecamatan Maro Sebo Kabupaten Batang Hari Jambi.

Kedua warga pelaku pembakaran lahan tersebut yakni Oloan Sihaloho(30)   dan Togi Pangabean(45) warga Kecamatan Kemuning dan Kecamatan Kritang  Indragiri Hilir, Riau.

Baca Juga: Tim Gabungan Amankan Wanita Berinisial H Diduga Bos Jaringan Narkoba

Selain mengamankan kedua pelaku yang kedapatan membakar lahan tersebut, polisi juga menyita mesin pemotong kayu, Bahan bakar minyak dan parang. Dari hasil pemeriksaan polisi kedua pelaku telah membakar lahan seluas 1, 5 Hektare.

Dirkrimsus Polda Jambi Kombes Pol  Taufik Nurmandia menyebut, pengungkapan terhadap pelaku membukan lahan dengan cara dibakar tersebut setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang tidak pencegahan dan perusakan hutan yang mengakinatkan kebakaran lahan di wilayah Kabupaten Batang hari tersebut.

Baca Juga: Ciptakan Pemilu Aman Polda Jambi Diskusi Bersama Mahasiswa.

" Kedua pelaku ini membakar di lahan mereka masing-masing yang berdekatan dengan masing- masing luas lahan yang terbakar 1 hekatare dan 0,5 Hektare, " ungkapnya kepada wartawan kamis(24/07/2025)

" Sebelumnya lahan yang dibeli sudah ditebang, Dari hasil pengembangan, lahan yang dibuka pelaku dengan cara dibakar untuk lahan perkebunan tersebut merupakan kawasan hutan produksi, " tegasnya.

Baca Juga: Hari Jadi Humas Polri,Polda Jambi Bakti Sosial Ke Panti Asuhan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan terancam pasal 78 junto pasal 50 UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan pasal 108 junto pasal 69 UU nomor 32 tahun  2009 tentang Lingkungan Hidup dengan ancam hukuman 10 tahun kurungan penjara.(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya