OJK Terbitkan Aturan Manajemen Risiko dan Penilaian Tingkat Kesehatan

OJK Terbitkan Peraturan Manajemen Risiko Penilaian Tingkat Kesehatan

Reporter: OJK | Editor: Ulun Nazmi
OJK Terbitkan Aturan Manajemen Risiko dan Penilaian Tingkat Kesehatan
Otoritas Jasa Keuangan

KABAR18.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko dan Penilaian Tingkat Kesehatan Manajer Investasi sebagai upaya mengedepankan pendekatan pengawasan Manajer Investasi berdasarkan risiko (Risk Based Supervision) yang memungkinkan deteksi risiko signifikan sedini mungkin dan mengambil tindakan pengawasan yang sesuai dan tepat waktu.

Ketentuan ini sesuai International Organization of Securities Commissions (IOSCO) yang mendorong regulator pasar modal di suatu negara untuk bergerak ke arah Risk Based Supervision dalam melakukan pengawasan intermediasi  termasuk mutual fund dan Manajer Investasi.

Baca Juga: OJK Terbitkan Ketentuan Perkuat Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan

POJK ini mengatur antara lain:

1.Kewajiban penerapan manajemen risiko dan penilaian tingkat kesehatan bagi Manajer Investasi;

Baca Juga: OJK Berhasil Mempertahankan Penghargaan Pengendalian Gratifikasi Terbaik

2.Ruang lingkup manajemen risiko;

3.Kewajiban Manajer Investasi memiliki fungsi manajemen risiko;

Baca Juga: Pentingnya Sinergi Pelaku Perbankan Daerah Dorong Pertumbuhan Ekonomi Yang Inklusif dan Berkelanjutan

4.Mekanisme penilaian tingkat kesehatan Manajer Investasi;

5.Kewajiban pelaporan hasil penilaian tingkat kesehatan Manajer Investasi; dan

6.Tindak lanjut hasil penilaian tingkat kesehatan Manajer Investasi

POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 9 Mei 2025. Sedangkan ketentuan mengenai kewajiban Manajer Investasi untuk melakukan penerapan manajemen risiko dan penilaian tingkat kesehatan Manajer Investasi dalam POJK ini mulai berlaku pada tanggal 9 Mei 2027.

Pada saat POJK ini mulai berlaku maka Pasal 47 POJK Nomor 17/POJK.04/2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku setelah 2 (dua) tahun terhitung sejak POJK ini diundangkan, yaitu 9 Mei 2027.

Informasi mengenai POJK, SEOJK, infografis, serta ringkasan ketentuan dapat diakses melalui aplikasi SIKePO untuk mendapatkan gambaran mengenai ketentuan secara utuh.

SIKePO dapat diakses melalui browser dengan alamat sikepo.ojk.go.id atau melalui mobile application yang dapat diunduh melalui perangkat mobile dalam Google Playstore dan App Store – Apple.***

 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya