KABAR18.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Zilawati, serta dihadiri oleh Wakil Bupati Tanjabtim Muslimin Tanja yang mewakili Bupati Hj. Dillah Hikmah Sari, unsur Forkopimda, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), anggota DPRD, dan tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wabup Muslimin Tanja menyampaikan sambutan resmi Bupati Dillah Hikmah Sari. Dalam sambutannya, Pemerintah Kabupaten mengapresiasi kerja sama DPRD dalam proses penyusunan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025.“Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, kami mengucapkan terima kasih kepada DPRD atas kerja sama yang telah terjalin.
DPRD telah menjalankan fungsinya dalam hal legislasi, budgeting, dan pengawasan, sehingga eksekutif bisa melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat guna mewujudkan visi-misi MERATA,” ungkapnya.
Baca Juga: Tampil Bersama di Pengajian Akbar Rasau, Dilla Hich - Muslimin Tanja Berpasangan?
Wabup juga menegaskan bahwa perubahan KUA dan PPAS merupakan bagian dari proses penyempurnaan kebijakan pembangunan daerah yang disesuaikan dengan dinamika dan isu-isu terkini, termasuk arahan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.
“Kami menyadari dalam proses penyusunan perubahan KUA dan PPAS ini terdapat dinamika yang wajar. Oleh karena itu, program dan kegiatan yang telah dirumuskan mengacu pada visi misi MERATA dengan 18 program unggulan,” ujarnya.
Baca Juga: Breaking News, PKS Resmi Usung Dilla Hich - MT
Menurutnya, perubahan anggaran ini dilakukan dengan sangat hati-hati dan memperhatikan kaidah serta aturan yang berlaku. Setiap proses mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan dipantau secara sistematis dan diminta pelaporannya melalui sistem terintegrasi.
“Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2025 ini disusun semaksimal mungkin, mengacu pada asas keadilan dan kepatutan, serta memperhatikan efektivitas dan efisiensi belanja sesuai skala prioritas,” lanjutnya.
Di akhir sambutan, Wabup Muslimin menegaskan bahwa Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS ini akan menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 mendatang, tutupnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS