Bawaslu Jambi Buka Posko Aduan Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan

Bawaslu Jambi Buka Posko Aduan Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan

Reporter: Hms | Editor: Ulun Nazmi
Bawaslu Jambi Buka Posko Aduan Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan
Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Indra Tritusian saat menghadiri Acara Rakor PDPB di Kantor KPU Provinsi Jambi beberapa waktu lalu || Dok Humas

KABAR18.COM — Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Provinsi Jambi telah membuka posko pengaduan dalam rangka Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dan siap mengawasi proses PDPB. Hal ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Indra Tritusian, di Jambi.

“Betul, Bawaslu Provinsi Jambi telah membuka pengaduan PDPB, sebagaimana sudah disampaikan oleh Bawaslu RI melalui Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2025 Tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan,” ujarnya, Senin (28/7/2025).

Baca Juga: Bawaslu Jambi Kembali Raih Informatif dari Komisi Informasi Provinsi Jambi

Masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan secara offline dengan mendatangi Kantor Bawaslu Provinsi maupun Kantor Bawaslu Kabupaten/Kota, maupun secara online dapat menghubungi WA Center Bawaslu Provinsi Jambi di nomor 0811-74-33-44.

“Jadi masyarakat yang mau menyampaikan pengaduan online dan offline bisa ke kantor Bawaslu Provinsi Jambi atau Bawaslu Kabupaten/Kota, pada setiap hari Senin hingga Jumat, pada jam kerja dari jam 09.00 sampai 16.00 WIB, dan Bawaslu siap melayani setiap laporan atau pengaduan yang masuk,” tambah Indra.

Baca Juga: Bawaslu Jambi Gelar  Apel Pengawasan

Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas ini juga mengatakan posko pengaduan ini bertujuan menampung laporan atau pengaduan masyarakat terkait ketidaksesuaian data pemilih, seperti warga yang seharusnya terdaftar namun belum terdaftar atau sebaliknya.

Menurut mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Batanghari ini juga, posko ini bagian dari Bawaslu Provinsi Jambi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk memastikan data pemilih yang akurat dan melindungi hak pilih masyarakat.

Baca Juga: Bawaslu Gelar Konsolidasi Bersama Media di Jambi

“Dengan adanya posko pengaduan ini, diharapkan adanya partisipasi masyarakat dalam proses PDPB dan bersama-sama Bawaslu mengawasi prosesnya, sehingga dapat terwujud kolaborasi dan sinergi bersama dalam menghasilkan data pemilih yang akurat dan berkualitas,” harap Indra Tritusian.

Indra juga menegaskan Bawaslu memiliki peran dan fungsi mengawasi pelaksanaan PDPB yang dilakukan oleh KPU, diantaranya melakukan pencegahan terjadinya potensi dugaan pelanggaran pada saat PDPB, dan memberikan imbauan kepada KPU agar bekerja sesuai prosedur, tata cara dan mekanisme yang berlaku. 

“Dalam menjalankan pelaksanaan SE Nomor 29, Bawaslu Provinsi Jambi juga secara aktif melakukan konsolidasi, koordinasi serta kerja sama dengan stakeholder dalam melakukan pengawasan PDPB, dalam rangka untuk meminimalisir kesalahan data pemilih, yang nantinya akan digunakan untuk pelaksanaan Pemilu selanjutnya,” tegas Anggota Bawaslu Provinsi Jambi ini. (*)

 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya