Hadapi Modus Penipuan Canggih, Satgas PASTI Perkuat Sinergi 25 Lembaga dan Operasionalkan Sistem Anti-Scam

Hadapi Modus Penipuan Canggih, Satgas PASTI Perkuat Sinergi 25 Lembaga dan Operasionalkan Sistem Anti-Scam

Reporter: Tim | Editor: Admin
Hadapi Modus Penipuan Canggih, Satgas PASTI Perkuat Sinergi 25 Lembaga dan Operasionalkan Sistem Anti-Scam
High Level Meeting (HLM) Satgas PASTI yang dihadiri oleh 25 kementerian/lembaga anggota dan calon anggota di Jakarta. || dok ojk

KABAR18.COM — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) memperkuat sinergi antarkementerian dan lembaga untuk melindungi masyarakat serta menjaga kepercayaan terhadap sistem keuangan digital. Langkah strategis ini ditegaskan dalam High Level Meeting (HLM) Satgas PASTI yang dihadiri oleh 25 kementerian/lembaga anggota dan calon anggota di Jakarta.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK sekaligus Dewan Pembina Satgas PASTI, Dicky Kartikoyono, menekankan bahwa optimalisasi Satgas PASTI semakin mendesak di tengah maraknya penipuan digital yang memanfaatkan Artificial Intelligence (AI), deepfake, impersonation, phishing, hingga social engineering. Transformasi digital memang membawa dampak positif bagi perekonomian, namun juga memicu hadirnya kejahatan keuangan yang terorganisasi dan lintas negara.

Baca Juga: OJK Fokus Penguatan Pengawasan dan Penyelesaian Kasus di IKNB

Dicky menegaskan bahwa penanganan scam tidak bisa dilakukan oleh satu lembaga saja karena berdampak langsung pada integritas sistem keuangan dan kredibilitas ekosistem digital. Oleh karena itu, Satgas PASTI mendorong penguatan tata kelola, integrasi pertukaran data yang aman, serta respons yang bergerak sebagai satu sistem terpadu.

Sejalan dengan hal tersebut, Ketua Satgas PASTI Rizal Ramadhani memaparkan capaian kinerja periode Januari hingga 31 Juli 2026. Satgas PASTI tercatat telah menghentikan 1.220 entitas keuangan ilegal, yang meliputi 951 pinjaman online ilegal, 240 investasi ilegal, 27 gadai ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.

Baca Juga: OJK Dorong Pengembangan UMKM sebagai Pertumbuhan Ekonomi Baru Daerah

Selain itu, Indonesia Anti Scam Centre (IASC) yang beroperasi sejak 22 November 2024 hingga 31 Juli 2026 telah menerima 637.055 laporan pengaduan dengan total 1.179.881 rekening yang dilaporkan. Dari laporan tersebut, sebanyak 607.210 rekening (51,46 persen) berhasil diblokir dan 145.503 nomor telepon terkait penipuan berhasil diidentifikasi. Upaya penanganan ini juga sukses membekukan dana korban sebesar Rp724,1 miliar dan mengembalikan Rp204,3 miliar di antaranya kepada masyarakat.

Dukungan juga datang dari Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan RI. Deputi Bidang V Kemenko Polkam, Eko Dono Indarto, menyatakan bahwa pemberantasan kejahatan keuangan digital dan perjudian daring membutuhkan pendekatan menyeluruh dari hulu ke hilir. Penguatan koordinasi pusat-daerah, integrasi sistem digital, kolaborasi pentahelix, serta peningkatan edukasi publik menjadi kunci utama untuk mempersempit ruang gerak pelaku.

Baca Juga: Dian Ediana Rae Ditetapkan sebagai Anggota Dewan Komisioner Lps Ex-Officio OJK

Ke depan, Satgas PASTI akan merealisasikan sejumlah langkah strategis, termasuk pengembangan Aplikasi Anti-Penipuan, Reporting and Money Trail System, serta Repository/Hub Data Nasional. Selain itu, kerja sama internasional juga akan ditingkatkan guna menangani jaringan penipuan transnasional dan masalah Warga Negara Indonesia Bermasalah (WNIB) yang terindikasi terlibat dalam jaringan penipuan daring lintas negara.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya