Kabar18.com

Sabtu, 19 September 2026

Diduga Serobot Tanah Kawan, Joni Ismed yang Juga Anggota DPRD Kota Jambi Itu Dipolisikan

Oleh

Penanggung Jawab Redaksi: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Saidin Sianipar dan Joni Ismed || Foto : Dok
Saidin Sianipar dan Joni Ismed || Foto : Dok

JAMBI, KABAR18.COM - Abdullah Rasyid, mantan anggota KPU Provinsi Jambi melaporkan teman lamanya Joni Ismed (JI) ke Satreskrim Polresta Jambi, Sabtu (6/5/2023). Ia dilaporkan karena diduga melakukan tindak pindana penyerobotan sebidang tanah di Kelurahan Pal Lima, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

"Hari ini saya Saidin Sianipar, SH mendampingi klien saya Abdullah Rasyid melaporkan penyerobotan sebidang tanah di Kelurahan Pal Lima Kecamatan Kota Baru Jambi ke Polresta Jambi yang dilakukan Jonni Ismet" kata Saidin Sianipar kepada kabar18.com, Sabtu (6/5/2023).

Ia menjelaskan, pada 2005 kliennya Abdullah Rasyid mantan Anggota KPU Propinsi Jambi periode 2003-2008, telah membeli tanah tersebut dari pemilik bernama Tasman, Mantan Lurah. Bukti pembelian tersebut berupa Sporadik dan Akta Jual Beli seluas 600m2 (6 tumbuk).

Kemudian Tahun 2009 lanjutnya, kliennya beli lagi dari Tasman 450m2 (4,5 tumbuk) sehingga total tanah dilokasi tersebut seluas 1050 m2. Tanah tersebut sudah di ukur dan dipagar untuk keperluan peningkatan SHM. "Tapi proses tersebut tidak berlanjut karena pada tahun 2010 klien saya pindah ke Jakarta," jelasnya.

Namun, sebelum kliennya pindah ke Jakarta, tanah tersebut di titip lihat ke seseorang yang berinisial JI, sebab JI tersebut orang yang dekat dengan kliennya

Sejak berdomisili di Jakarta, kliennya tidak pernah melihat tanahnya karena dia percaya sama orang yang dia titip lihat, sampai suatu ketika di tahun 2018 kliennya butuh uang untuk keperluan mendesak, kemudian kliennya  menyuruh seorang dengan inisial  F untuk melihat tanahnya.

"Pada saat si F melihat tanah dimaksud, klien saya dikabari bahwa diatas tanah tersebut telah berdiri sebuah bangunan permanen. Setelah menelusuri dan bertanya siapa pemilik, ternyata bangunan tersebut adalah rumah JI anggota DPRD Kota Jambi," ungkap Saidin Sianipar.

Mengetahui bahwa yang mendirikan bangunan di tanahnya itu adalah orang yang sudah dianggap adik olehnya, kemudian menyampaikan pesan agar oknum tersebut mengganti kerugian.

"Klien saya sudah mencoba melakukan mediasi sejak 2018, tapi JI tidak kooperatif dan tidak mau berjumpa dengan klien saya. Akhirnya dengan berat hati kami melaporkan hal ini ke Polresta Jambi," tegas Saidin Sianipar.

"Yang pasti bahwa klien saya Abdullah Rasyid telah bertahun tahun mengupayakan penyelesaian diluar hukum. Nampaknya pihak terlapor tidak mau dan selalu mengatakan punya sertifikat dan tak pernah menunjukkan," tambahnya.

Soal bagaimana kebenarannya, pihaknya tunggu proses hukum berjalan. "Kita percaya Polri akan mengungkap kasus ini seterang mungkin," katanya

Sementara itu, JI Anggota DPRD Kota Jambi saat dikonfirmasi via  Whatsapp belum ada jawaban, meski pesan terkirim dan dibaca.****

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.