Dari Laut ke TPA, 429 Karung Bawang Ilegal Berakhir Dikubur di Talang Gulo

Anggota Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Jambi memusnahkan 429 karung bawang merah ilegal

Reporter: Tim | Editor: Ulun Nazmi
Dari Laut ke TPA, 429 Karung Bawang Ilegal Berakhir Dikubur di Talang Gulo
Pemusnahan Barang bukti Penyeludupan Dari Kapal Resona GT 25 di perairan Nipah Panjang || Dok Ist

KABAR18.COM — Anggota Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Jambi memusnahkan 429 karung bawang merah ilegal hasil pengungkapan tim gabungan Baharkam Polri dan Subdit Gakkum Polairud Polda Jambi.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dikubur menggunakan alat berat di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Talang Gulo, Kota Jambi, Rabu (29/10/2025). Barang bukti bernilai puluhan juta rupiah tersebut disaksikan langsung oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Balai Karantina Jambi.

Baca Juga: Harga Cabai Makin "Pedas", Bawang Makin "Pedih"

Selain bawang merah yang telah membusuk, petugas juga memusnahkan ikan asin yang tidak dilengkapi dokumen kesehatan karantina.

“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil ungkap kasus sembako ilegal dari Tanjung Pinang yang diangkut menggunakan kapal,” ungkap Kanit Sidik Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Jambi, Ipda Hariyanto, kepada wartawan.

Baca Juga: Pertamina EP Field Jambi Gagalkan Upaya Pencurian Minyak di KM 18 Jalur Pipa Tempino - Kenali Asam Jambi

Ia menambahkan, pemusnahan dilakukan karena kondisi bawang merah dan ikan asin sudah membusuk dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. “Untuk berkas perkara terhadap tersangka akan segera tahap satu, menunggu petunjuk JPU agar bisa segera masuk persidangan,” jelasnya.

Sebelumnya, pada awal Oktober lalu, tim gabungan Baharkam Polri bersama Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Jambi mengamankan kapal motor KM Resona GT 25 di perairan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Kapal tersebut diketahui membawa sembako ilegal dari Kabupaten Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

Baca Juga: Polda Jambi Tangkap  Empat Orang Pelaku Ilegal Loging

Kapal diamankan saat KM Anis Macan 4002 melakukan patroli rutin di wilayah tersebut. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan berbagai barang tanpa dokumen resmi, antara lain:

Beras ketan 29 karung (masing-masing 25 kg)

Beras merk Nasi Padang 845 karung (5 kg, 10 kg, dan 25 kg)

Beras merk Minang Jaya 30 karung (25 kg)

Beras merk Koki Padang 3 karung (25 kg)

Kacang hijau 4 karung

Bawang merah 429 karung

Bawang putih 53 karung

Ikan asin bilis 8 karung

Total nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp150 juta hingga Rp200 juta.

Dalam operasi ini, polisi juga mengamankan dua orang, yakni Aripin (33), warga Nipah Panjang sebagai pemilik sembako, dan Ibrahim (54), nakhoda kapal motor Resona GT 25. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak dilakukan penahanan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan jo Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman pidana penjara dua tahun dan denda hingga Rp 2 Miliar (***)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya