Kabar18.com

Sabtu, 19 September 2026

Cyber Polda Jambi Ungkap Kasus Penipuan Online Pura-pura Beli Ruko

Oleh

Penanggung Jawab Redaksi: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Subdit Cyber Polda Jambi menangkap pelaku kejahatan penipuan online, manipulasi data dan asusila. (Foto: Humas Polda Jambi)
Subdit Cyber Polda Jambi menangkap pelaku kejahatan penipuan online, manipulasi data dan asusila. (Foto: Humas Polda Jambi)

JAMBI,KABAR18.COM- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menggelar konferensi pers pengungkapan kasus kejahatan online, Senin, 28 Agustus 2023.

Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Andi Purwanto menyebutkan, ada 3 kasus yang diungkap bulan ini, yaitu tindak pidana penipuan online, manipulasi data, dan kesusilaan.

Pada kasus penipuan online, didapat 3 pelaku yang berkomplot menipu para korban dengan cara berpura-pura membeli ruko. Uang DP ditransfer menggunakan struk palsu.

Setelah ditransfer, pelaku pura-pura kelebihan mengirim uangnya dan minta korban mengirim kembali kelebihan tersebut. Karena curiga, korban menghubungi CS bank. Ternyata tidak ada uang masuk ke rekeningnya.

Mendapat laporan korban, tim cyber melakukan pengintaian. Pelaku ditangkap di dua tempat. Di TKP pertama, Jl Rd Syahbuddin, Mayang Mangurai, diamankan empat orang.

Tim kemudian bergerak ke TKP kedua, juga di ruko, di Jl Jaya Wijaya, Budiman, Jambi Timur, Kota Jambi. Di sini diamankan lagi empat orang.

Penipuan yang dilakukan bermacam-macam modusnya menggunakan telepon seluler. Komplotan ini mencari korban melalui akun media sosial, baik yang mau menjual tanah, bangunan dan sebagainya.

Kemudian tim cyber juga mengungkap kasus kejahatan media sosial. Pelaku membuat akun palsu menggunakan nama dan identitas korban. Pelaku membuat posting yang memalukan korban, sehingga korban dirugikan.

Kasus terakhir, pelanggaran kesusilaan. Pelaku minta korban membuat foto bugil. Setelah mendapatkan foto itu, pelaku mengancam akan menyebarkan foto tersebut.

“Pelaku minta melakukan hubungan intim dengan korban. Kalau korban menolak, pelaku langsung menyebarkan foto-foto itu,” kata Andi.

Berbagai tindak kejahatan secara online saat ini banyak terjadi. Andi menghimbau masyarakat Jambi agar selalu berhati-hati dengan penggunaaan media sosial maupun transaksi online. (***)

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.