Bachyuni Deliansyah Hadiri Musrenbang Tingkat Kecamatan Mestong Tahun 2024

Bachyuni Deliansyah Hadiri Musrenbang Tingkat Kecamatan Mestong Tahun 2024

Reporter: AM | Editor: Ahmad Muzir
Bachyuni Deliansyah Hadiri Musrenbang Tingkat Kecamatan Mestong Tahun 2024
Musyawarah Rencana  Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kecamatan Mestong Tahun 2024 (foto: MJ)

KABAR18.COM-Penjabat Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah, SH, MH menghadiri secara langsung Musyawarah Perencanaan Pembangunan ( Musrenbang) Tingkat Kecamatan Mestong Tahun 2024. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Desa Muaro Sebapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, Senin (15/01/2023).

Tampak hadir mengikuti Musrenbang tersebut Wakil Ketua DPRD Muaro Jambi Haikal, sejumlah Kepala OPD lingkup Pemkab Muaro Jambi, Camat Mestong, unsur TNI/Polri, para Kepala Desa, Ketua BPD, serta undangan lainnya.

Baca Juga: PJ Bupati Muaro Jambi, Bachyuni Deliansyah Terima  Penghargaan  Penurunan Stunting, Al Haris Serahkan Saat Musrenbang di Kota Jambi

Dalam arahan dan bimbingannya, Pj Bupati Muaro Jambi menjelaskan, Musrenbang ini sangat penting. “Utamakan yang prioritas, karena kita harus benar-benar tepat sasaran dalam membangun,” jelas Pj Bupati Bachyuni.

Menurut Kepala Dinas BPBD Provinsi Jambi ini, kawasan Mestong merupakan kawasan strategis dalam mengatasi bonus demografi (Pertambahan Jumlah Angkatan Kerja) dan dampak pembangunan tol Palembang - Jambi serta jalan Lintas Timur Sumatera.

Baca Juga: PJ Bupati Muaro Jambi, Bachyuni Deliansyah Serahkan Bantuan Rp 10 Juta untuk Masjid Darussalam Desa Senaung Saat Peringatan Malam Nuzulul Qur’an

"Musrenbang yang dilaksanakan saat ini merupakan salah satu tahapan proses perencanaan pembangunan daerah yang nantinya dituangkan dalam dokumen Rencan Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025 sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah,” ungkapnya.

Musrembang Kecamatan yang sedang kita laksanakan pada hari ini lanjut Bachyuni,merupakan salah satu pendekatan dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah yaitu pendekatan partisipatif dengan memangku kepentingan yang dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan serta keterwakilan seluruh segmen masyarakat.

Baca Juga: Ketua Penggerak PKK Kabupaten Muaro Jambi Bersama BKMT Menyalurkan Paket Sembako

Ruang lingkup perencanaan pembangunan daerah sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 86 tahun 2017 pada dasarnya terdiri dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana Strategis OPD (RENSTRA OPD), Rencana Kerja OPD (RENJA OPD). Musrenbang Kecamatan dan Musrembang Desa musrenbang kecamatan yang sedang kita laksanakan ini merupakan tahapan penyusunan RKPD Tahun 2025 (***)

 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya