KABAR18.COM-Memberikan rasa aman dan nyaman kepada atlet yang akan bertanding pada PON XXI di Aceh - Sumut, Pemerintah Provinsi Jambi bersama KONI melalui BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama event tersebut berlangsung. Jaminan yang diberikan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Seto Tjahjono menjelaskan, program JKK memberikan jaminan pemulihan kecelakaan kerja tanpa batas biaya dan tanpa batas waktu perawatan sampai peserta sembuh dan kembali bisa beraktifitas. Dimana sifat perlindungannya unlimited, semua biaya ditanggung sesuai kebutuhan medis yang diperlukan. "Apabila terjadi cidera pada atlet saat bertanding, maka semua biaya ditanggung 100% oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan sembuh,” terang Seto saat acara Launching PELATDA PON XXI 2024 yang berlangsung di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi.
Baca Juga: Tiga Pemda di Pemprov Jambi Masuk Nominasi Paritrana Award 2024
Adapun jumlah orang yang dilindungi melalui program tersebut yaitu sebanyak 292 orang, terdiri dari 217 orang atlet dan 75 pelatih yang berasal dari 34 Cabang Olahraga yang diikuti. Untuk penyerahan secara simbolis kepesertaan atlet terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan dilakukan langsung oleh Gubernur Jambi, Al Haris dan disaksikan oleh Ketua KONI Provinsi Jambi, Budi Setiawan.
Seto menambahkan, dalam kegiatan yang berlangsung pada Selasa (7/5/2024) tersebut, Pemprov Jambi dan pengurus KONI Provinsi Jambi mendoakan semoga para atlet sehat dan sukses. Sebagai bentuk apresiasi untuk yang berprestasi, Pemprov Jambi juga mempersiapkan bonus dan uang pembinaan dan bagi yang akan bertanding diberikan uang saku. (***)
Baca Juga: Kadis DPMPTSP Mewakili Penjabat Bupati Muaro Jambi Menghadiri Peresmian Masjid Al Jabar Citra Raya
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS